1.798 THL di PPU Berharap Jadi PPPK, DPRD: Jangan Asal Angkat

Editorialkaltim.com – Wacana pengangkatan 1.798 Tenaga Harian Lepas (THL) di Kabupaten Penajam Paser Utara (PPU) menjadi Pegawai Pemerintah dengan Perjanjian Kerja (PPPK) penuh waktu menuai pro dan kontra. Masalah utama yang mengemuka adalah soal regulasi dan kesesuaian dengan kebutuhan di setiap instansi pemerintah daerah.
Ketua Komisi II DPRD PPU, Thohiron mengatakan pihaknya memahami semangat para THL yang rela diangkat sebagai PPPK meski tanpa Tunjangan Perbaikan Penghasilan (TPP). Namun, dia menegaskan proses itu tidak semudah membalik telapak tangan.
“Kami menghargai komitmen teman-teman THL yang ingin tetap bekerja walau tanpa TPP, tapi proses pengangkatan harus mengacu pada kebutuhan dan aturan yang ada dari KemenPAN-RB,” ujarnya.
Thohiron juga mengingatkan bahwa DPRD tetap membuka telinga untuk mendengar aspirasi para tenaga honorer. Tetapi dia menyoroti potensi ketidakseimbangan jika semua tenaga diangkat tanpa melihat beban kerja dan formasi yang ada.
“Kalau semuanya diangkat begitu saja padahal tidak ada pekerjaan yang cukup, akhirnya akan menjadi beban baru bagi organisasi. Ini bukan sekadar soal anggaran, melainkan efektivitas SDM di masing-masing OPD,” jelas Thohiron.
Menurutnya, pemerintah daerah sudah mencoba mengakomodasi para honorer melalui seleksi PPPK secara bertahap. Salah satu jalurnya, yakni R3, diberikan untuk honorer dengan masa pengabdian lebih lama.
“Awalnya R3 itu tidak ada, tapi lahir karena pemerintah melihat keresahan akibat larangan perekrutan THL baru. Walau begitu, tidak semua bisa masuk R3,” pungkasnya.(ndi/adv)
Dapatkan update berita pilihan dan breaking news setiap hari dari editorialkaltim.com. Follow instagram “editorialkaltim”, caranya klik link https://www.instagram.com/editorialkaltimcom/ untuk mendapatkan informasi terkini lainnya.