Wartawan Kaltim Gelar Aksi Tolak RUU Penyiaran, Kecewa dengan Ketidakhadiran Anggota DPRD

Aksi penolakan Rancangan Undang-undang Penyiaran di depan Kantor DPRD Provinsi Kalimantan Timur. (istimewa)

Editorialkaltim.com – Sejumlah wartawan yang tergabung dalam Koalisi Kemerdekaan Pers Kaltim menggelar aksi penolakan terhadap Rancangan Undang-undang Penyiaran di depan Kantor Dewan Perwakilan Rakyat Daerah (DPRD) Provinsi Kalimantan Timur, pada Rabu (29/5/2024). Mereka menanggapi RUU Penyiaran yang sedang disusun Dewan Perwakilan Rakyat (DPR) RI, yang dinilai dapat mengancam demokrasi dan kebebasan pers di Indonesia.

Salah satu poin dalam RUU yang menjadi sorotan adalah Pasal 50 B ayat (2) huruf C, yang melarang liputan investigasi jurnalistik. Ketua umum Persatuan Wartawan Indonesia (PWI) Kaltim, Abdulrahman Amin, mengungkapkan kekhawatiran RUU tersebut akan mengurangi transparansi pemerintah dan berpotensi meningkatkan korupsi. “Rancangan tersebut tentu bermasalah dan patut ditolak karena bukan hanya mengancam kebebasan pers tetapi dapat memicu terjadinya kasus korupsi yang makin meningkat,” ujar Abdulrahman.

Aksi ini juga bertujuan untuk mendesak DPRD Kaltim ikut menolak rancangan tersebut dan mendorong jurnalis untuk bekerja secara profesional, menjalankan fungsi sesuai kode etik jurnalistik untuk memenuhi hak publik atas informasi.

Namun, harapan para demonstran untuk dialog tidak terpenuhi karena tidak satupun anggota DPRD Kaltim hadir untuk menyambut atau mendengarkan tuntutan mereka. Pihak Kesekretariatan DPRD Kaltim meminta maaf, menjelaskan sebagian besar anggota DPRD sedang berada di luar kantor untuk kegiatan sosialisasi di daerah masing-masing. (adr/shn)

Dapatkan update berita pilihan dan breaking news setiap hari dari editorialkaltim.com. Follow instagram “editorialkaltim”, caranya klik link https://www.instagram.com/editorialkaltimcom/ untuk mendapatkan informasi terkini lainnya.

Exit mobile version