Transformasi Hak Milik di Maluhu: Sertifikat Tanah Sebagai Langkah Maju

Bupati Kukar Edi Damansyah menyerahkan sertifikat tanah dari program Pendaftaran Tanah Sistematis Lengkap (PTSL) untuk warga Kelurahan Maluhu Tenggarong. (istimewa)

Editorialkaltim.com – Senin malam yang bersejarah di Tenggarong, Kelurahan Maluhu, menjadi saksi bisu langkah maju warga setempat dalam mengamankan hak atas tanah mereka. Acara penyerahan sertifikat tanah dari program Pendaftaran Tanah Sistematis Lengkap (PTSL) yang dipimpin oleh Bupati Kutai Kartanegara, Edi Damansyah, di sasana Krida Bhakti, membawa angin segar bagi pemilik tanah di kelurahan ini.

Upacara penyerahan ini dihadiri oleh berbagai pejabat tinggi daerah, menunjukkan pentingnya kegiatan ini dalam agenda pemerintah daerah. Hadirnya tokoh-tokoh penting seperti Sekretaris Daerah, Kepala Perangkat Daerah Pemkab Kukar, dan kepala BPN/ATR Kukar, menegaskan komitmen bersama dalam memastikan keberhasilan program PTSL.

Bupati Edi Damansyah dalam pidatonya menekankan bahwa PTSL bukan hanya tentang sertifikasi tanah, tapi juga tentang mempercepat pemberian kepastian hukum dan perlindungan kepada pemilik tanah. Program ini diharapkan membuka jalan bagi warga untuk memanfaatkan tanah mereka secara optimal, termasuk sebagai agunan pinjaman, tanpa mengabaikan opsi kredit tanpa agunan yang ditawarkan oleh Pemkab Kukar.

“Kami mendorong setiap pemilik tanah untuk menjaga sertifikat mereka dan memanfaatkan tanahnya dengan bijak, demi kemajuan ekonomi pribadi dan komunitas,” ujar Bupati, mengajak warga untuk melihat sertifikat tanah sebagai peluang.

Wawancara eksklusif dengan Kepala BPN/ATR Kukar, Aag Nugraha, mengungkapkan kebanggaan atas pencapaian tahun lalu dengan penerbitan sertifikat tanah terbanyak di Kaltim. “Tahun ini, dengan penyerahan 747 bidang tanah di Maluhu, kami berharap lebih banyak warga yang akan merasakan manfaat langsung dari program ini,” ungkapnya.

Program PTSL ditekankan sebagai bukti nyata dukungan pemerintah kepada warganya, dimana penyuluhan dan sosialisasi menjadi kunci dalam memastikan setiap warga memahami cara mendapatkan sertifikat tanah. Dukungan ini tidak hanya sebatas di tingkat kabupaten, tapi juga melibatkan kerjasama intensif dengan kantor BPN/ATR untuk mendata tanah yang belum bersertifikat.

Dengan semangat baru, Maluhu mengarah pada masa depan di mana setiap warga memiliki kepastian hukum atas tanahnya. Kegiatan ini tidak hanya membuka akses ekonomi bagi pemilik tanah, tapi juga menandai era baru dalam pengelolaan tanah dan properti di Kutai Kartanegara. (shn/adv).

Dapatkan update berita pilihan dan breaking news setiap hari dari editorialkaltim.com. Follow instagram “editorialkaltim”, caranya klik link https://www.instagram.com/editorialkaltimcom/ untuk mendapatkan informasi terkini lainnya.

Exit mobile version