Sosialisasi Instruksi Bupati PPU Tentang Bukti Elektronik untuk Verifikasi Pembayaran

Sosialisasi instruksi Bupati PPU Nomor 10 Tahun 2023 (Foto: Dokpim Setkab PPU)

Editorialkaltim.com – Pemerintah Kabupaten Penajam Paser Utara (PPU) menggelar sosialisasi instruksi Bupati PPU Nomor 10 Tahun 2023, yang menetapkan bukti elektronik selesai proses pengadaan barang/jasa sebagai syarat wajib verifikasi pembayaran di lingkungan Pemerintah Kabupaten PPU. Kegiatan ini diselenggarakan oleh Badan Keuangan dan Aset Daerah (BKAD) PPU bersama Kepala Bagian Barang dan Jasa (Barjas) di Aula Lantai III Kantor Setkab PPU.

Sekretaris Daerah (Sekda) PPU, Tohar, dalam pembukaan sosialisasi tersebut, menekankan pentingnya pemahaman instruksi ini di setiap Organisasi Perangkat Daerah (OPD) karena berperan vital dalam penilaian kepatuhan pelaporan keuangan daerah. “Sosialisasi bukti elektronik ini tentu menjadi bagian yang tidak terpisahkan dari kegiatan pengendalian kaitannya dengan pelaksanaan program dan kegiatan yang telah tertuang dalam APBD, baik APBD murni maupun APBD Perubahan (APBDP) di tahun anggaran 2024,” ucapnya, Kamis (26/09/2024).

Tohar juga menyoroti Indekes pengadaan barang dan jasa yang baru mencapai 20% oleh BKAD, menggarisbawahi pentingnya sosialisasi ini dalam mendorong serapan anggaran. “Sosialisasi ini kiranya menjadi elaborasi bersama di masing-masing unit satuan kerja dalam melaksanakan regulasi dan ketentuan yang telah ditetapkan, bahkan menjadi catatan dalam pengelolaan keuangan daerah baik yang dalam perencanaan maupun outputnya yaitu hasil dari pelaksanaan yang ada,” kata Tohar.

Dia juga menekankan pentingnya audit kinerja yang telah dilakukan oleh auditor internal yaitu inspektorat daerah pemerintah Kabupaten PPU. “Instruksi yang tertuang dalam sosialisasi hari ini menjadi pedoman bersama untuk segera dilaksanakan dan disesuaikan karena ini salah satu ketentuan yang wajib untuk dilakukan oleh setiap unit kerja selaku pelaksana pemerintahan,” pungkasnya.

Sementara itu, Kepala BKAD PPU, Muhajir, menambahkan pentingnya sosialisasi ini dalam mendukung pelaporan keuangan daerah. “Ini menjadi penting dilaksanakan dan menjadi pedoman karena berkaitan dengan nilai dari pemerintah dalam pengelolaan dan pelaporan keuangan daerah yang mencakup seluruh stakeholder di lingkungan unit OPD di lingkungan Pemkab PPU,” ungkapnya.

Hadir dalam sosialisasi tersebut, jajaran OPD, Kuasa Pengguna Anggaran (KPA), Pejabat Pelaksana Teknis Kegiatan (PPTK) dalam pelaksanaan program kegiatan di lingkungan pemerintah Kabupaten PPU, yang menandakan pentingnya event ini dalam mengoptimalkan tata kelola keuangan daerah melalui implementasi teknologi. (Roro)

Dapatkan update berita pilihan dan breaking news setiap hari dari editorialkaltim.com. Follow instagram “editorialkaltim”, caranya klik link https://www.instagram.com/editorialkaltimcom/ untuk mendapatkan informasi terkini lainnya.

Exit mobile version