Soal PP 28/2024, Tri Ismawati Soroti Penyediaan Akses Kontrasepsi Untuk Remaja

Anggota Komisi I Dewan Perwakilan Rakyat Daerah (DPRD) Kota Bontang, Tri Ismawati. (ist)

Editorialkaltim.com – Peraturan Pemerintah (PP) Nomor 28 Tahun 2024 yang ditandatangani pada 26 Juli lalu telah menimbulkan kontroversi, terutama mengenai poin yang mengatur penyediaan alat kontrasepsi untuk anak usia sekolah dan remaja. PP ini mengatur tentang layanan kesehatan reproduksi yang mencakup, di antaranya, penyediaan alat kontrasepsi sebagai salah satu bentuk layanan.

Kontroversi ini mendapat perhatian dari Anggota Komisi I Dewan Perwakilan Rakyat Daerah (DPRD) Kota Bontang, Tri Ismawati. “Meski penyediaan alat kontrasepsi ini bertujuan untuk meningkatkan kesehatan reproduksi remaja dan anak usia sekolah, hal ini akan menimbulkan kekhawatiran tersendiri,” ungkap Tri saat ditemui, Senin (12/8/2024).

Tri menekankan bahwa, meski kebijakan tersebut bertujuan mengendalikan angka kehamilan dan meminimalisir penularan penyakit menular seksual, termasuk HIV/AIDS, yang semakin meningkat di kalangan remaja, harus ada banyak hal yang perlu menjadi pertimbangan.

“Lebih lanjut, pendidikan seks dan peran orang tua bagi anak usia remaja itu sangat penting supaya tidak ada dampak negatif yang terjadi,” tambahnya.

Tri juga menyatakan bahwa pemerintah seharusnya tidak hanya berfokus pada penyediaan alat kontrasepsi tetapi juga pada peningkatan pendidikan dan dukungan sosial, sehingga seks bebas di kalangan usia sekolah dan remaja tidak dinormalisasikan. “Peraturan ini mesti dikaji ulang,” pungkasnya.(lia/shn/adv)

Dapatkan update berita pilihan dan breaking news setiap hari dari editorialkaltim.com. Follow instagram “editorialkaltim”, caranya klik link https://www.instagram.com/editorialkaltimcom/ untuk mendapatkan informasi terkini lainnya.

Exit mobile version