Setkab PPU Tetapkan Kebijakan Terkait Masa Pengabdian bagi CPNS Baru

Rapat Setkab PPU (istimewa)

Editorialkaltim.com – Makmur Marbun, Pj Bupati Penajam Paser Utara, mengumumkan kebijakan baru yang mengharuskan semua CPNS yang lulus di Kabupaten PPU untuk mengabdi selama dua dekade. Pengumuman ini disampaikan dalam rapat yang dihadiri oleh seluruh Sekretaris Organisasi Perangkat Daerah (OPD) terkait, di kantor Bupati PPU, Senin (26/8/2024).

Kebijakan ini dirancang untuk menstabilkan tenaga kerja di daerah dan memastikan bahwa pelamar yang diterima adalah mereka yang berkomitmen jangka panjang terhadap pembangunan daerah. “Kita ingin memastikan bahwa investasi yang kita lakukan untuk pengembangan SDM benar-benar berdampak pada kemajuan PPU,” tegas Marbun.

Marbun menambahkan, masalah dominasi pelamar dari luar daerah dalam seleksi CPNS sebelumnya menjadi perhatian serius. “Faktor seperti kurangnya afirmasi untuk anak daerah dan mismatch kualifikasi pendidikan harus segera kita atasi,” ungkapnya.

Rapat tersebut juga menghasilkan strategi baru untuk mempersiapkan pegawai honorer agar lebih kompeten mengikuti test PPPK dan CPNS. “Harus ada upaya lebih untuk mempersiapkan mereka yang sudah berkontribusi sebagai honorer, terutama yang sudah berpengalaman dan mengerti kebutuhan daerah,” jelas Marbun.

Prioritas utama formasi PPPK tahun ini adalah di sektor pendidikan dan kesehatan, dengan total alokasi 866 formasi, yang dibagi menjadi 134 teknis, 265 kesehatan, dan 467 guru. “Sektor ini krusial bagi pelayanan publik dan pembangunan masyarakat, sehingga perlu diperkuat,” kata Marbun.

Di penghujung rapat, Marbun mengajak semua pihak untuk mendukung penuh implementasi kebijakan baru ini. “Mari kita dukung kebijakan ini untuk membangun fondasi yang kuat bagi masa depan PPU,” tutupnya. (Roro/adv)

Dapatkan update berita pilihan dan breaking news setiap hari dari editorialkaltim.com. Follow instagram “editorialkaltim”, caranya klik link https://www.instagram.com/editorialkaltimcom/ untuk mendapatkan informasi terkini lainnya.

Exit mobile version