Polres Kukar Bekuk Tiga Pelaku Pencurian Berat, Rugikan Korban Rp 120 Juta

Ilustrasi pencurian (Foto: Shutterstock)

Editorialkaltim.com – Tiga pelaku pencurian dengan pemberatan berhasil diringkus oleh jajaran Polres Kukar. Ketiganya, yang diidentifikasi dengan inisial ES, ANR, dan KGI, melakukan aksinya di sebuah rumah di RT 5 Desa Beringin Agung, Kecamatan Samboja, Kutai Kartanegara, pada Minggu (30/10/2022) silam.

Kejadian yang berlangsung pada pukul 00.30 WITA tersebut berakhir dengan kehilangan uang tunai sebesar Rp 120 juta milik korban. Uang tersebut disimpan dalam lemari di kamar pelapor.

“Saat itu, pelapor sedang tidak berada di rumah. Ketika pulang, beliau menemukan pintu dan jendela rumah terbuka, dan setelah diperiksa, uang tersebut telah raib,” jelas AKBP Heri Rusyaman, Kapolres Kukar.

Penangkapan bermula dari pengakuan salah satu pelaku kepada saksi pada Selasa (6/5/2024) sekitar pukul 05.00 WITA. Saksi tersebut kemudian melaporkan pengakuan itu kepada pihak kepolisian yang langsung bertindak.

Dalam menjalankan aksinya, para pelaku membagi peran dengan cermat. ES dan KGI masuk ke dalam rumah untuk mengambil uang, sedangkan ANR bertugas memantau situasi dari luar. Para pelaku menggunakan linggis untuk masuk ke dalam rumah korban.

Uang hasil kejahatan tersebut digunakan para pelaku untuk berfoya-foya dan membeli barang-barang. Barang bukti bersama para tersangka kini diamankan di Polsek Samboja untuk pemeriksaan lebih lanjut.

Akibat perbuatannya, ketiga pelaku ini dijerat dengan Pasal 363 ayat (1) ke-3,4,5 KUHP tentang pencurian dengan pemberatan. Penangkapan ini menjadi salah satu prestasi kepolisian dalam menumpas kejahatan di wilayah hukumnya. (ndi)

Dapatkan update berita pilihan dan breaking news setiap hari dari editorialkaltim.com. Follow instagram “editorialkaltim”, caranya klik link https://www.instagram.com/editorialkaltimcom/ untuk mendapatkan informasi terkini lainnya.

Exit mobile version