Polisi Ringkus Pelaku KDRT di Tenggarong, Gunakan Asbak Kayu Pukul Korban

Ilustrasi kekerasan (Foto: Freepik)

Editorialkaltim.com – Kepolisian Resor Kutai Kartanegara sukses menahan seorang terduga pelaku kekerasan dalam rumah tangga di Jalan Bengkuring RT 39, Kelurahan Loa Ipuh, Kecamatan Tenggarong, pada Jumat (27/9/2024) sekitar pukul 14.00 WITA. Kejadian ini bermula dari pertikaian antara Jumriani (34) dan S (34), yang kemudian eskalasi menjadi tindak kekerasan fisik.

Dugaan paling kuat, S menggunakan asbak kayu untuk memukul kepala Jumriani yang menyebabkan luka serius. Setelah mendapatkan laporan kejadian, tim Opsnal Polres Kutai Kartanegara langsung menuju ke TKP untuk mengumpulkan informasi dan keterangan dari berbagai saksi, termasuk Kepala Desa Agus Sofian (46).

Berdasarkan informasi dari para saksi yang menunjukkan pelaku melarikan diri ke arah hutan, tim kepolisian segera melakukan pengejaran.

“Tim berhasil menemukan dan mengamankan pelaku yang bersembunyi di semak-semak dekat TKP,” ungkap anggota tim.

Pelaku kemudian ditangkap sekitar pukul 22.30 WITA dan dibawa ke Polres Kutai Kartanegara untuk proses pemeriksaan lebih mendalam. Asbak kayu yang digunakan dalam kejadian ini juga telah diamankan sebagai barang bukti.

Polres Kutai Kartanegara saat ini tengah menangani kasus ini dan akan mengajukan dakwaan berdasarkan Pasal 351 KUHP mengenai penganiayaan. (ndi)

Dapatkan update berita pilihan dan breaking news setiap hari dari editorialkaltim.com. Follow instagram “editorialkaltim”, caranya klik link https://www.instagram.com/editorialkaltimcom/ untuk mendapatkan informasi terkini lainnya.

Exit mobile version