Pj Bupati Berharap Raperda Pajak Bisa Mendorong Peningkatan PAD Kabupaten PPU

Pj Bupati PPU, Makmur Marbun (Istimewa)

Editorialkaltim.com – Penjabat (Pj) Bupati Penajam Paser Utara (PPU), Makmur Marbun, menghadiri rapat paripurna DPRD PPU yang membahas Raperda tentang Pajak Daerah dan Retribusi Daerah. Diharapkan, regulasi baru ini dapat mendorong peningkatan pendapatan asli daerah (PAD) dan memberikan kepastian hukum bagi masyarakat serta dunia usaha di Kabupaten Penajam Paser Utara.

Rapat paripurna yang berlangsung di Gedung Paripurna DPRD PPU tersebut dipimpin oleh Ketua DPRD PPU, Syahrudin M Noor. Turut hadir pula para anggota DPRD PPU, Sekretaris Daerah PPU Tohar, unsur Forum Koordinasi Pimpinan Daerah (Forkopimda) PPU, dan para pejabat di lingkungan pemerintah Kabupaten PPU.

Dalam sambutannya, Pj Bupati PPU, Makmur Marbun, menekankan sinergi yang telah terjalin antara pemerintah daerah dan DPRD PPU. “Ini adalah hasil kerjasama yang apresiatif antara pemerintah daerah dan DPRD PPU dalam membahas Raperda ini,” ungkap Makmur.

Raperda yang sedang dibahas tersebut diharapkan dapat menjadi regulasi tunggal yang akan menggantikan seluruh Peraturan Daerah di bidang Pajak Daerah dan Retribusi Daerah sebelumnya.

“Peraturan ini dibentuk berdasarkan Undang-Undang Nomor 28 Tahun 2009 dan akan diadaptasi dengan Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2022,” terang Makmur.

“Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2022 tentang Hubungan Keuangan antara Pemerintah Pusat dan Pemerintah Daerah telah memberikan kita wawasan baru dalam restrukturisasi jenis pajak dan penyederhanaan serta rasionalisasi jenis retribusi,” tambah Makmur.

Menurut Bupati Makmur Marbun, regulasi baru ini tidak hanya sekedar normatif, namun juga operasional. Ia berharap, dengan diberlakukannya Raperda tentang Pajak Daerah dan Retribusi Daerah baru ini, akan ada peningkatan dalam sektor pajak dan retribusi berdasarkan potensi yang ada di Kabupaten PPU.

Di akhir sambutannya, Makmur Marbun optimis, “Diharapkan, Pemerintah Kabupaten PPU memiliki landasan hukum yang kuat dalam pemungutan Pajak Daerah dan Retribusi Daerah pada 2024 mendatang, sekaligus dapat meningkatkan PAD untuk membiayai pembangunan daerah dan meningkatkan pelayanan kepada masyarakat Kabupaten PPU.”(lin/adv)

Dapatkan update berita pilihan dan breaking news setiap hari dari editorialkaltim.com. Follow instagram “editorialkaltim”, caranya klik link https://www.instagram.com/editorialkaltimcom/ untuk mendapatkan informasi terkini lainnya.

Exit mobile version