Penipuan Mengatasnamakan Pjs Bupati Paser Beredar, Masyarakat Diimbau Waspada

Penjabat Sementara (Pjs) Bupati Paser, nama HM Syirajudin (Foto: Prokopim Paser)

Editorialkaltim.com – Sejak dilantik menjadi Penjabat Sementara (Pjs) Bupati Paser, nama HM Syirajudin telah disalahgunakan oleh oknum penipu. Berkedok menawarkan bantuan hibah untuk rumah ibadah, penipu ini menghubungi pengurus masjid di Paser melalui pesan WhatsApp.

Beberapa pengurus masjid yang menjadi sasaran termasuk dari masjid Al Hidayah Km 7 Janju dan masjid Nurul Wathon Sempulang. Menurut laporan, penipu tersebut memperkenalkan diri sebagai Pjs Bupati Paser dalam pesan tersebut dan langsung menawarkan bantuan hibah. Namun, sebelum proses lebih lanjut, mereka meminta korban mengirimkan foto buku rekening.

Screenshot dari percakapan tersebut telah beredar luas di WhatsApp dan platform media sosial lain seperti Facebook, memicu berbagai reaksi dari masyarakat.

Menanggapi kejadian ini, Asisten Pemerintahan dan Kesra, Romif Erwinadi, menegaskan bahwa penyaluran hibah dan bantuan sosial memiliki prosedur resmi yang tidak melibatkan komunikasi langsung dari Bupati kepada masyarakat.

“Jangan mudah percaya dengan pesan-pesan yang mengatasnamakan Pjs Bupati untuk hal seperti ini. Itu pasti penipuan,” ujar Romif.

Romif menambahkan komunikasi resmi dari Pjs Bupati biasanya dilakukan melalui ajudan atau admin, bukan langsung oleh beliau sendiri.

Pemerintah Kabupaten Paser juga menginformasikan bahwa nomor telepon yang digunakan oleh penipu adalah 083853192619 dan 083897240061.

Sementara itu, bagi masyarakat yang memiliki pertanyaan atau membutuhkan informasi resmi terkait hibah bidang keagamaan, dapat menghubungi nomor call center Bagian Kesra di 082154146661 atau mengakses website resmi https://kesra.paserkab.go.id/. (ndi)

Dapatkan update berita pilihan dan breaking news setiap hari dari editorialkaltim.com. Follow instagram “editorialkaltim”, caranya klik link https://www.instagram.com/editorialkaltimcom/ untuk mendapatkan informasi terkini lainnya.

Exit mobile version