Peningkatan PAD Melalui Perda Pajak dan Retribusi, Langkah Strategis DPRD PPU

Ketua Pansus I DPRD PPU, Muhammad Bijak Ilhamdani. (istimewa).

Editorialkaltim.com – DPRD Kabupaten Penajam Paser Utara (PPU) telah mengambil langkah progresif bersama pemerintah daerah. Mereka sepakat untuk meningkatkan pendapatan dari sektor pajak dan retribusi. Kesepakatan ini terekam dalam pengesahan peraturan daerah baru-baru ini.

Jumat (3/11/2023), menjadi hari krusial bagi pemerintah daerah PPU. Mereka bersepakat untuk meningkatkan pendapatan asli daerah (PAD) melalui penambahan objek pajak dan retribusi. Inisiatif ini mencakup objek baru seperti penggunaan fasilitas laboratorium dan sarana olahraga pemerintah.

Ketua Pansus I DPRD PPU, Muhammad Bijak Ilhamdani, menegaskan pentingnya perubahan ini. “Beberapa objek yang sebelumnya tidak masuk di Perda retribusi itu sudah dimasukkan semua,” kata Bijak. Hal ini menandai komitmen pemerintah daerah untuk mengoptimalkan potensi penerimaan daerah.

Penyesuaian nilai objek pajak dan retribusi juga menjadi bagian dari perubahan Perda. Ini diharapkan dapat meningkatkan pendapatan keuangan daerah. Perubahan ini sejalan dengan amanat Undang-Undang tentang hubungan keuangan antara pemerintah daerah dan pusat.

Tahun 2023 ini, pemerintah daerah PPU menargetkan PAD sebesar Rp 97,1 miliar. Angka ini meningkat dari penetapan sebelumnya yang hanya Rp 90,9 miliar. Kenaikan tersebut dipandang sebagai hasil dari perluasan basis pajak dan retribusi.

“Kami berharap tahun depan sudah bisa ditarik retribusinya, sehingga bisa menambah pendapatan daerah,” ujar Bijak dengan optimisme. Dengan peraturan ini, DPRD PPU mengharapkan langkah konkret dalam meningkatkan kesejahteraan masyarakat. (lin/adv)

Dapatkan update berita pilihan dan breaking news setiap hari dari editorialkaltim.com. Follow instagram “editorialkaltim”, caranya klik link https://www.instagram.com/editorialkaltimcom/ untuk mendapatkan informasi terkini lainnya.

Exit mobile version