Pemkab Kubar Tegas Reklamasi 100 Persen Wajib, Hindari Lubang Tambang Terbengkalai

Rapat konsultasi stakeholder yang digelar di ruang Diklat Kantor Bupati lantai III (Foto: Pemkab Kubar)

Editorialkaltim.com – Asisten II Ekonomi, Pembangunan, dan SDA Pemkab Kubar, Rakhmat menekankan Pentingnya Reklamasi 100 Persen dalam Rencana Pascatambang PT Teguh Sinar Abadi!

Dalam rapat konsultasi stakeholder yang digelar di ruang Diklat Kantor Bupati lantai III, Rakhmat menyatakan penyusunan dokumen rencana pascatambang PT Teguh Sinar Abadi harus menjamin dampak positif terhadap masyarakat dan memenuhi standar keamanan untuk perusahaan.

Acara ini dihadiri oleh kepala PD, Camat, petinggi di lingkungan Pemkab Kubar, serta manajemen PT TSA, pada Kamis (9/10/2024).

“Rencana pascatambang ini harus mencerminkan karakter daerah dan mendapatkan masukan dari perangkat daerah terkait,” ujar Rakhmat dalam rapat tersebut.

Menurutnya, ini adalah bagian dari komitmen untuk memastikan bahwa setiap aktivitas tambang meninggalkan warisan yang positif bagi wilayah dan penghuninya.

Rakhmat juga menegaskan pemegang Izin Usaha Pertambangan (IUP) dan Izin Usaha Pertambangan Khusus (IUPK) wajib menyediakan dana jaminan reklamasi dan jaminan pascatambang.

“Setiap pemegang izin pertambangan memiliki kewajiban untuk melaksanakan reklamasi dengan tingkat keberhasilan 100 persen. Para pemegang izin yang gagal melaksanakan kewajiban ini bisa mendapatkan sanksi pidana,” jelas Rakhmat.

Kewajiban ini, tambahnya, merupakan upaya pemerintah dalam mengimplementasikan UU No 3/2020 tentang pengelolaan lingkungan hidup yang lebih baik.

“Dengan aturan baru, diharapkan tidak ada lagi lubang-lubang bekas tambang yang terbengkalai, sehingga pencemaran lingkungan bisa dihindari,” tutur Rakhmat.(ndi)

Dapatkan update berita pilihan dan breaking news setiap hari dari editorialkaltim.com. Follow instagram “editorialkaltim”, caranya klik link https://www.instagram.com/editorialkaltimcom/ untuk mendapatkan informasi terkini lainnya.

Exit mobile version