Pelantikan Anggota DPRD Bontang Menunggu SK Gubernur

Kepala Bagian Risalah dan Perundang-Undangan DPRD Bontang, Taufiqurrahman (istimewa)

Editorialkaltim.com – Pelantikan 25 anggota Dewan Perwakilan Rakyat Daerah (DPRD) Bontang periode 2024-2029 dijadwalkan akan berlangsung pada Kamis (15/8/2024). Upacara pelantikan ini akan dipimpin oleh Ketua Pengadilan Negeri Bontang.

Kepala Bagian Risalah dan Perundang-Undangan DPRD Bontang, Taufiqurrahman, menyampaikan bahwa semua berkas administrasi anggota DPRD yang akan dilantik sudah lengkap, termasuk Laporan Harta Kekayaan Penyelenggaraan Negara (LHKPN). Saat ini, mereka hanya menunggu penerbitan Surat Keputusan (SK) dari Gubernur Kalimantan Timur.

Taufiqurrahman juga menjelaskan proses teknis pelantikan, termasuk penentuan unsur pimpinan sementara. “Ketua DPRD akan bersurat ke partai politik yang mendapatkan kursi terbanyak pertama dan kedua untuk menentukan unsur pimpinan sementara yang akan dibacakan oleh Sekretaris DPRD Bontang saat pelantikan,” jelasnya.

Penentuan unsur pimpinan sementara ini berpedoman pada UU Nomor 23 Tahun 2014 tentang Pemerintahan Daerah dan turunannya di Peraturan Pemerintah (PP) Nomor 12 Tahun 2018. Ketua DPRD sementara ditetapkan dari partai politik yang memperoleh kursi terbanyak pertama, sementara wakil ketua dari partai dengan urutan suara terbanyak kedua, ketiga, dan atau keempat. (lia/roro/adv)

“Dapatkan update berita pilihan dan breaking news setiap hari dari editorialkaltim.com. Follow instagram “editorialkaltim”, caranya klik link https://www.instagram.com/editorialkaltimcom/ untuk mendapatkan informasi terkini lainnya.”

Exit mobile version