MK Bolehkan Kampanye di Lembaga Pendidikan, Rektor UMKT: Harus Ilmiah dan Berkeadilan

Rektor UMKT, Bambang Setiaji (tengah) sambut baik keputusan MK terkait kampanye di lembaga pendidikan. (qon/editorialkaltim.com).

Editorialkaltim.com – Lewat putusan terbarunya, Mahkamah Konstitusi (MK) memberikan rambu – rambu tentang tempat kampanye. Namun, kampanye di lembaga pendidikan tidak ikut dilarang total. Rektor Universitas Muhammadiyah Kalimantan Timur (UMKT) Bambang Setiaji menyambut baik hal tersebut.

Rektor yang baru merayakan milad ke 6 UMKT ini memberikan catatan Kampanye yang dilarang di kampusnya adalah kampanye yang hanya menghadirkan satu kandidat atau satu partai politik saja.

“Tidak boleh satu calon harus sifatnya bedah gagasan dan seimbang, seimbang dalam artian banyak calon yang kami kuliti gagasannya,” jelas Bambang pada Senin (29/8/2023).

Dirinya menjelaskan jika kegiatan yang dilakukan menghadirkan semua pihak untuk saling beradu ide, gagasan, atau konsep pembangunan, dalam sebuah forum ilmiah yang diadakan oleh kampus menurutnya tak jadi masalah.

“UMKT selaku lembaga pendidikan harus independen dan tidak berpihak, kalau ada yang mau masuk kampus kami harus adil dan kita ulik secara ilmiah,” tutupnya. (qon/nfa)

Dapatkan update berita pilihan dan breaking news setiap hari dari editorialkaltim.com. Follow instagram “editorialkaltim”, caranya klik link https://www.instagram.com/editorialkaltimcom/ untuk mendapatkan informasi terkini lainnya.

Exit mobile version