Marak Bisnis Thrifting di Samarinda, Fahruddin Koordinasikan Regulasi dengan Disdag

Wakil Ketua Komisi II DPRD Samarinda, Fahruddin.

Editorialkaltim.com –  Larangan impor pakaian bekas atau thrifting yang belakangan marak terjadi di Indonesia dengan tegas telah mendapatkan larangan langsung dari Presiden Joko Widodo. Presiden menilai impor pakaian bekas berpotensi menghantam industri tekstil dan produk tekstil dalam negeri.

Hal ini juga menuai pendapat dari Wakil Ketua Komisi II DPRD Samarinda, Fahruddin. Menurutnya bahwa larangan thrifting belum mendapatkan aturan resminya, khususnya di Samarinda.

“Sebelumnya presiden yang bilang bahwa tidak boleh lagi impor baju-baju bekas, tapi ternyata di Samarinda masih banyak,” jelasnya.

Dirinya menilai dari segi bisnis kondisi ini masih dilematis karena di sisi lain dapat merugikan usaha mikro, namun pada sisi lainnya juga dapat merugikan para pelaku bisnis thrifting itu sendiri.

“Karena kalau peraturan daerah (perda)  otomatis Satuan Polisi Pamong Praja (Satpol PP) yang menindak. Karena dilarang presiden seharusnya tidak ada lagi nah ini kita belum tahu yang menangani siapa,” ucapnya.

Karenanya, dia menuturkan pihaknya akan melakukan konfirmasi terlebih dahulu kepada Dinas Perdagangan (Disdag) Samarinda terkait pelarangan secara teknis di Kota Tepian. “Nanti kami konfirmasi ke Disdag terkait bisnis baju bekas di Kota Samarinda ini penanganannya seperti apa,” tutupnya. (qon/nfa)

Dapatkan update berita pilihan dan breaking news setiap hari dari editorialkaltim.com. Follow instagram “editorialkaltim”, caranya klik link https://www.instagram.com/editorialkaltimcom/ untuk mendapatkan informasi terkini lainnya.

Exit mobile version