Makmur Marbun Sampaikan Akselerasi Percepatan Penyelesaian Revisi RTRW di 5 Provinsi

Penjabat (Pj) Bupati Penajam Paser Utara (PPU), Makmur Marbun saat menjadi narasumber Percepatan Penyelesaian Revisi Tata Ruang Wilayah (RTRW), Direktur Produk Hukum Daerah (PHD) Kemendagri, Rabu (24/1/2024). (Istimewa).

Editorialkaltim.com – Menjadi narasumber Percepatan Penyelesaian Revisi Tata Ruang Wilayah (RTRW), Direktur Produk Hukum Daerah (PHD) Kemendagri sekaligus Penjabat (Pj) Bupati Penajam Paser Utara (PPU) menyampaikan sejumlah langkah akselerasi percepatan penyelesaian revisi RTRW dalam forum rapat koordinasi yang diikuti 5 provinsi yang terdiri dari Pulau Kalimantan, Sulawesi, Nusa Tenggara, Maluku dan Papua, baik secara offline maupun online yang dilaksanakan di Ambara Hotel, Jln Iskandarsyah Raya No. 1 Blok M Jakarta Selatan, Rabu (24/1/2024).

Makmur Marbun mengatakan, menjadi sesuatu yang penting dalam rangka menjalankan amanat Undang-Undang Nomor 6 Tahun 2023 tentang Penetapan Peraturan Pemerintah pengganti Undang-Undang Nomor 2 Tahun 2022 tentang Cipta Kerja menjadi Undang-Undang. Serta Peraturan Pemerintah Nomor 21 Tahun 2021 tentang Penyelenggaraan Penataan Ruang serta dukungan semua stakeholder dalam penyelesaian revisi RTRW provinsi di pulau Kalimantan,Sulawesi, Nusa Tenggara, Maluku dan Papua.

Bahkan dia mengatakan berkaitan dengan percepatan penyelesaian revisi RTRW ini juga menjadi laboratorium selama menjabat sebagai Pj Bupati PPU yang melewati berbagai proses dan sinkronisasi baik bersama pemerintah provinsi, dan juga keterlibatan jajaran unsur legislatif, apalagi dengan hadirnya Ibu Kota Nusantara (IKN).

“RTRW ini menjadi unsur penting yang nantinya menjadi suatu ketetapan dalam suatu peraturan daerah dalam rangka mendukung program yang ada disetiap wilayah yang berkesesuian dengan berbagai aspek dan tentunya ini dimulai dari pemerintah Provinsi hingga di kabupaten/kota,”ucapnya.

Bahkan, dia menerangkan berjalannya mekanisme penetapan peraturan daerah ini melibatkan dua unsur penting yaitu dengan singkronisasi antara peran pemerintah daerah dan peran DPRD termasuk juga dengan keterlibatan masyarakat sehingga proses penetapan peraturan daerah dapat terwujud.(Hms13/Hms17/Humprot/*DiskominfoPPU)

Dapatkan update berita pilihan dan breaking news setiap hari dari editorialkaltim.com. Follow instagram “editorialkaltim”, caranya klik link https://www.instagram.com/editorialkaltimcom/ untuk mendapatkan informasi terkini lainnya.

Exit mobile version