KPU Kukar Gelar Sosialisasi Persyaratan Dukungan Pemilih dan Sebaran Balon Perseorangan untuk Pilkada 2024

Komisi Pemilihan Umum (KPU) Kabupaten Kutai Kartanegara menyelenggarakan sosialisasi mengenai persyaratan
dukungan minimal pemilih dan sebaran bakal calon perseorangan (istimewa)

Editorialkaltim.com – Dalam rangka pemilihan Bupati dan Wakil Bupati Kutai Kartanegara Tahun 2024, Komisi Pemilihan Umum (KPU) Kabupaten Kutai Kartanegara menyelenggarakan sosialisasi mengenai persyaratan dukungan minimal pemilih dan sebaran bakal calon perseorangan. Kegiatan ini berlangsung di Hotel Grand Elty Singgasana, Kawasan Bukit Biru Tenggarong, pada Sabtu (4/5/2024).

Acara ini dihadiri oleh anggota KPU dan Bawaslu Kukar, perwakilan dari Kodim 0906/KKR, Polres Kutai Kartanegara, serta kepala dan pejabat Disdukcapil dan Diskominfo. Hadir pula perwakilan calon Bupati/Wakil Bupati, pejabat PCNU Kukar, media, dan masyarakat umum, menandakan pentingnya acara tersebut dalam memastikan transparansi dan kesetaraan dalam proses pencalonan.

Dalam sambutannya, Rudi Gunawan menekankan pentingnya sosialisasi ini sebagai bagian dari kewajiban KPU untuk memastikan bahwa seluruh tahapan pemilu di Kukar berjalan dengan lancar dan sesuai regulasi. “Kami siap melayani dan mengawal proses pemilihan umum di Kabupaten Kutai Kartanegara ini dengan serius dan profesional,” ujar Rudi.

Muhammad Rahman, Ketua Divisi Teknis KPU Kukar, menjelaskan lebih lanjut tentang syarat pencalonan. Untuk calon dari partai politik atau koalisi, dibutuhkan keterwakilan minimal 9 kursi di DPRD Kukar. Sementara untuk calon perorangan, diperlukan dukungan dari minimal 40.730 pemilih yang harus tersebar di 11 kecamatan.

Teguh Wibowo, Kepala Bawaslu Kukar, menyampaikan isu terkait distribusi KTP di kecamatan hasil pemekaran. “Kami bekerja sama dengan Disdukcapil untuk memastikan pelayanan KTP efisien di wilayah baru, serta mencegah pemalsuan dan intimidasi dalam proses dukungan calon perorangan,” tegasnya.

M. Iryanto dari Disdukcapil Kukar menambahkan, “Kami telah memperluas layanan kami hingga ke tingkat kecamatan dan melalui aplikasi seluler untuk memudahkan akses warga ke layanan kependudukan, mendukung proses pilkada yang berintegritas.”

Keseriusan KPU Kukar dalam melaksanakan tanggung jawabnya diharapkan dapat meningkatkan kualitas demokrasi lokal, memastikan setiap calon dapat berpartisipasi secara adil dalam pilkada yang akan datang. Perwakilan Diskominfo juga menggarisbawahi pentingnya melindungi dan menyediakan informasi publik secara transparan sesuai dengan peraturan yang berlaku. (roro/adv)

Dapatkan update berita pilihan dan breaking news setiap hari dari editorialkaltim.com. Follow instagram “editorialkaltim”, caranya klik link https://www.instagram.com/editorialkaltimcom/ untuk mendapatkan informasi terkini lainnya.

Exit mobile version