Komisi I DPRD Bontang Upayakan Solusi atas Alotnya Pembahasan Sanksi Raperda Perpustakaan

Wakil Ketua Komisi I DPRD Bontang, Raking (Istimewa).

Editorialkaltim.com – Komisi I DPRD Bontang sedang mengupayakan solusi atas perdebatan dalam pembahasan Raperda tentang penyelenggaraan perpustakaan. Pertemuan yang melibatkan Dinas Perpustakaan dan Kearsipan (DPK) dan Dinas Pendidikan dan Kebudayaan (Disdikbud) tersebut berlangsung intensif, namun belum menghasilkan kesepakatan, terutama mengenai sanksi.

Dalam pembahasan yang terjadi pada hari ini, Wakil Ketua Komisi I DPRD Bontang, Raking, menjelaskan bahwa fokus utama adalah pada sanksi terhadap penyelenggara perpustakaan di sekolah dan OPD. “Kami ingin memastikan bahwa sanksi yang diusulkan sesuai dan adil untuk semua pihak,” kata Raking.

Salah satu poin penting dalam Raperda ini adalah kebijakan wajib baca 3 buku per tahun bagi setiap murid. “Penting untuk menentukan apa sanksi bagi sekolah yang tidak mengikuti kebijakan ini, agar tujuan edukatif dapat tercapai,” tambah Raking.

Raking mengungkapkan bahwa usulan penghentian pemberian BOS dan BOSDA menjadi titik perdebatan utama. “Disdikbud merasa bahwa sanksi tersebut terlalu berat dan bisa berdampak negatif,” ujarnya.

Pembahasan yang awalnya diharapkan selesai hari ini terhambat akibat perbedaan pendapat tersebut. “Kami mengharapkan diskusi lebih lanjut untuk mencapai kesepakatan yang memuaskan semua pihak,” ungkap Raking.

Komisi I DPRD Bontang berkomitmen untuk menyelesaikan pembahasan Raperda ini dalam waktu dekat. “Tujuan kami adalah menciptakan peraturan yang efektif untuk mendukung pendidikan dan literasi di Bontang,” tutup Raking. (lin/adv)

Dapatkan update berita pilihan dan breaking news setiap hari dari editorialkaltim.com. Follow instagram “editorialkaltim”, caranya klik link https://www.instagram.com/editorialkaltimcom/ untuk mendapatkan informasi terkini lainnya.

Exit mobile version