Joni Ginting Dorong Perda Bantuan Hukum untuk Memberikan Kepastian kepada Masyarakat

Anggota Komisi I DPRD Samarinda, Joni Sinatra Ginting. (istimewa).

Editorialkaltim.com – Anggota Komisi I DPRD Samarinda, Joni Sinatra Ginting, menekankan pentingnya regulasi dalam bentuk peraturan daerah (perda) untuk memberikan kepastian hukum kepada masyarakat. 

Politikus Partai Demokrat ini menyatakan bahwa regulasi tersebut diperlukan untuk mempermudah masyarakat yang membutuhkan bantuan hukum.

Joni menjelaskan bahwa perbedaan utama antara program bantuan hukum nasional dan perda bantuan hukum di Samarinda adalah sumber pendanaannya. Program nasional didanai APBN, sedangkan perda bantuan hukum di Samarinda akan didanai APBD. 

“Perda ini harus mencakup wilayah di luar Samarinda dan Kaltim,” ujar Joni.

Ia menyebut bahwa perda bantuan hukum melibatkan pengadilan, Kemenkumham, dan kejaksaan, dengan standar dan kriteria yang berbeda-beda. Joni juga mengungkapkan bahwa implementasi perda bantuan hukum belum berjalan efektif, sehingga Komisi I berencana memindahkan koordinasi terkait bantuan hukum ke Kesbangpol. 

“Kami akan memfokuskan peran Kesbangpol dalam mengkoordinasikan upaya bantuan hukum di kota,” tutupnya.

Inisiatif ini menunjukkan komitmen Joni dan DPRD Samarinda untuk memastikan masyarakat mendapatkan akses bantuan hukum yang lebih efektif dan efisien. Perda ini diharapkan dapat meningkatkan kepastian hukum bagi masyarakat yang membutuhkan. (lin/adv)

Dapatkan update berita pilihan dan breaking news setiap hari dari editorialkaltim.com. Follow instagram “editorialkaltim”, caranya klik link https://www.instagram.com/editorialkaltimcom/ untuk mendapatkan informasi terkini lainnya.

Exit mobile version