Hadir RDP Komisi IV DPRD Samarinda, BPJS Kesehatan Sampaikan Update Program JKN

BPJS Kesehatan Samarinda saat menghadiri RDP dengan Komisi IV DPRD Samarinda. (istimewa).

Editorialkaltim.com – Komisi IV Dewan Perwakilan Rakyat Daerah (DPRD) Samarinda memberikan perhatian khusus terhadap perkembangan pelaksanaan Program Jaminan Kesehatan Nasional (JKN) di Kota Samarinda. Untuk itu dilaksanakan Rapat Dengar Pendapat (RDP) dengan BPJS Kesehatan Kantor Cabang Samarinda terkait perkembangan pelasanaan Program JKN dan beberapa isu terkait pelayanan kesehatan.

Dihadiri langsung oleh Kepala BPJS Kesehatan Kantor Cabang Samarinda, Yerri Gerson Rumawak menyampaikan ucapan terima kasih atas dukungan Pemerintah Kota Samarinda dan seluruh stakeholder dalam pelaksanaan Program JKN di Kota Samarinda, sehingga saat ini kepesertaan program JKN di Kota Samarinda telah mencapai predikat Universal Health Coverage (UHC).

“Kota Samarinda telah mencapai predikat UHC dimana Pemerintah Kota Samarinda telah menjamin kepesertaan masyarakat Kota Samarinda sejumlah 135.476 melalui segemen Peserta Penerima Bantuan Iuran (PBI),” ucap Gerson.

Dijelaskan juga saat ini Pemerintah melalui Kementerian Kesehatan telah melakukan peningkatan biaya tarif layanan di fasilitas kesehatan (faskes), dengan kenaikan tarif tersebut diharapkan faskes dapat meningkatkan mutu layanan kepada peserta JKN.

“Dengan naiknya tarif layanan otomatis akan meningkatkan pendapatan faskes, sehingga diharapkan dapat menjadi pemacu untuk meningkatkan mutu layanannya seperti tidak ada iur biaya, tidak ada pembatasan layanan dan lain-lain. Peningkatan tarif layanan di faskes tersebut tidak berdampak pada kenaikan tarif iuran bagi peserta, jadi peserta tidak perlu kawatir,” ujar Gerson saat Rapat Dengar Pendapat pada Selasa (4/6/2023).

Sementara itu untuk meningkatkan kemudahan akses layanan di faskes, BPJS Kesehatan telah menyediakan antrean online melalui Aplikasi Mobile JKN yang dapat di-install di smartphone. Menurut Gerson dengan antrean online tersebut peserta tidak perlu datang langsung ke faskes hanya untuk medapatkan nomor antrean, melainkan cukup diambil melalui aplikasi saja, hal tersebut tentu akan mengurangi waktu tunggu pasien di faskes.

“Kita pahami bersama sejak era JKN seluruh masyarakat dapat dengan mudah mengakses layanan kesehatan, jika hal tersebut terjadi pada waktu yang bersamaan maka akan terjadi penumpukan di faskes, untuk itu mari gunakan antrean melalui Aplikasi Mobile JKN karena peserta dapat memperkirakan kapan harus datang ke faskes,” ajak Gerson.

Aplikasi Mobile JKN juga dapat digunakan untuk memberikan laporan pelayanan di faskes. Apabila peserta mendapatkan pelayanan yang tidak baik di faskes, Gerson meminta agar peserta tidak ragu  melaporkan setiap pelayanan yang merugikan peserta, seperti membeli obat di luar, rawat inap berulang dan lain-lain melalui Aplikasi Mobile JKN.

“Untuk perbaikan ke depan mari kita bersama membangun Program JKN, jika terdapat pelayanan yang tidak sesuai maka segera laporkan ke BPJS Kesehatan, di sini kembali kami tegaskan bahwa tidak ada peraturan BPJS Kesehatan yang membatasi rawat inap hanya tiga hari,” tegas Gerson.

Sedangkan untuk meringankan pembayaran tunggakan, BPJS Kesehatan juga telah membuka program Rencana Pembayaran Bertahap (REHAB). Dimana program REHAB memungkinkan peserta membayar BPJS Kesehatan dengan membuat pilihan berupa berapa kali tunggakan iuran bisa dibayarkan sembari peserta tetap membayar iuran BPJS Kesehatan per bulannya.

“Nantinya kartu BPJS Kesehatan penunggak akan aktif kembali saat peserta bisa melunasi kewajibannya. Program REHAB sendiri peluncurannya telah mulai dilakukan sejak Desember 2021 lalu. Program ini diharapkan bisa membantu para penunggak untuk segera mengaktifkan kepesertaannya,” terangnya.

Sementara itu Ketua Komisi IV DPRD Samarinda, Sri Puji Astuti mengatakan pihaknya meminta klarifikasi dari masyarakat terkait layanan kesehatan dengan jaminan BPJS Kesehatan. Aduan masyarakat berkaitan dengan antrean pelayanan yang membludak dan ketersediaan obat generik yang terkadang tidak tersedia.

“Kita hanya perlu melakukan klarifikasi apakah sudah sesuai atau tidak dalam pengawasan dan pelaksanaannya,” ungkapnya.

Puji juga sampaikan bahwa sebenarnya dari pihak BPJS Kesehatan prosedurnya telah sesuai dan hambatan tersebut bukan hanya dirasakan di Kota Samarinda namun juga terjadi secara nasional. Kesulitan mendapatkan obat di apotek penyedia layanan dikarenakan sempat terjadi hambatan di distributor obat dan menggunakan E-Catalogue sehingga memerlukan prosedur yang lumayan panjang.

Ia meminta agar masyarakat memiliki pandangan dan perilaku yang baik dalam menjaga kesehatan, seperti tidak merokok, makan makanan bergizi dan mengontrol kunsumi gula. Karena saat ini penyakit lebih banyak didominasi penyakit akibat gaya hidup.

“Dengan adanya program JKN masyarakat saat ini dapat dengan mudah untuk berobat di fasilitas kesehatan, namun yang perlu kita pahami dengan berbegesernya pola penyakit kita harus tetap menjaga pola hidup agar tetap sehat,” ajaknya. (ej/nfa/adv)

Dapatkan update berita pilihan dan breaking news setiap hari dari editorialkaltim.com. Mari bergabung di Grup Telegram “editorialkaltim”, caranya klik link, https://t.me/editorialkaltimcom kemudian join. Anda harus mengistal Telegram terlebih dahulu di ponsel.

Exit mobile version