DPRD Samarinda Sahkan Raperda Tentang Pajak dan Perlindungan Anak 

Ketua Bapemperda DPRD Samarinda, Samri Shaputra. (qon/editorialkaltim.com).

Editorialkaltim.com – DPRD Samarinda bersama Pemerintah Kota (Pemkot) menyepakati dua Rancangan Peraturan Daerah (Raperda) baru dalam Rapat Paripurna Masa Sidang II tahun 2023, Rabu (23/8/2023) malam.

Dalam sidang tersebut, DPRD Samarinda menyetujui penetapan dua Raperda menjadi Perda. Regulasi tersebut yaitu, Raperda tentang Pajak dan Retribusi Daerah serta Raperda Perubahan atas Perda Nomor 10 Tahun 2013 tentang Perlindungan Anak.

Ditemui sesuai sidang paripurna Ketua Bapemperda DPRD Samarinda, Samri Shaputra menyampaikan, dalam isi kesepakatan tersebut menyoroti beberapa isu penting. Di antaranya, soal bantuan hukum, perlindungan anak, penanggulangan kebakaran, pendidikan aman bencana serta pajak retribusi daerah.

“Jadi ini Perda baru, karena perda sebelumnya dasar hukumnya sudah tidak digunakan lagi,” jelasnya.

Diketahui,  Sidang Paripurna DPRD Samarinda diikuti oleh 31 orang anggota DPRD atau tidak diikuti semua anggota dewan (45 orang). Akan tetapi rapat tetap  dinyatakan kuorum karena dihadiri lebih dari separuh jumlah keseluruhan anggota. (qon/nfa)

Dapatkan update berita pilihan dan breaking news setiap hari dari editorialkaltim.com. Follow instagram “editorialkaltim”, caranya klik link https://www.instagram.com/editorialkaltimcom/ untuk mendapatkan informasi terkini lainnya.

Exit mobile version