DPRD Kaltim Sahkan Peraturan Baru untuk Ketenteraman dan Ketertiban Masyarakat

Rapat Paripurna Ke-41 DPRD Kaltim (Istimewa)

Editorialkaltim.com – DPRD Provinsi Kalimantan Timur baru-baru ini telah mengesahkan Rancangan Peraturan Daerah tentang Penyelenggaraan Ketenteraman dan Ketertiban serta Perlindungan Masyarakat (Trantibumlinmas). Pengesahan ini terjadi pada rapat paripurna ke-41 yang dipimpin oleh Ketua DPRD Kaltim Hasanuddin Mas’ud, bersama Muhammad Samsun dan Sigit Wibowo.

Harun Al Rasyid, Ketua Pansus Trantibumlinmas, dalam rapat paripurna tersebut, menekankan bahwa peraturan ini dibuat untuk memenuhi kebutuhan dasar masyarakat, menciptakan kondisi yang aman, nyaman, tertib, dan kondusif, serta menumbuhkan disiplin di kalangan masyarakat.

Tujuan lain dari peraturan ini, menurut Harun Al Rasyid, adalah untuk memberikan arah, landasan, dan kepastian hukum dalam penyelenggaraan ketenteraman dan ketertiban umum, serta perlindungan masyarakat di Kalimantan Timur. “Kami berharap perangkat daerah yang terkait dengan perda ini segera membuat kebijakan yang sesuai dengan amanah perda,” ujarnya.

Selain itu, rapat paripurna juga mengesahkan perubahan status badan hukum dua perusahaan daerah, yakni Pertambangan, dan Melati Bhakti Satya, menjadi perseroan terbatas. Nidya Listiyono, Ketua Komisi II DPRD Kaltim, menyatakan bahwa perubahan ini dimaksudkan untuk memungkinkan kedua perusahaan tersebut berkembang lebih baik.

Tio, panggilan akrab Nidya Listiyono, menjelaskan bahwa perubahan status ini diharapkan dapat membuat pengelolaan kedua perusahaan tersebut lebih transparan dan profesional. Hal ini dimaksudkan agar kedua perusahaan bisa memberikan kontribusi maksimal kepada daerah.

Menurut Tio, kedua perusahaan tersebut telah memberikan kontribusi signifikan kepada penerimaan daerah melalui bidang usaha masing-masing. Perubahan badan hukum dan penambahan penyertaan modal dasar dianggap langkah penting untuk maksimalisasi kinerja mereka.(lin/adv)

Dapatkan update berita pilihan dan breaking news setiap hari dari editorialkaltim.com. Follow instagram “editorialkaltim”, caranya klik link https://www.instagram.com/editorialkaltimcom/ untuk mendapatkan informasi terkini lainnya.

Exit mobile version