DPRD Kaltim Gelar Uji Publik untuk Dukung Pengembangan Pesantren

Foto bersama kegiatan Uji Publik oleh Pansus DPRD Kaltim membahas Ranperda. (istimewa).

Editorialkaltim.com – Panitia Khusus (Pansus) DPRD Kalimantan Timur yang bertugas membahas Rancangan Peraturan Daerah (Ranperda) tentang Fasilitasi Pengembangan Pesantren, mengadakan uji publik di Ballroom Hotel Blue Sky, Balikpapan, pada hari Sabtu, 18 November 2023. Kegiatan ini dibuka oleh Wakil Ketua DPRD Kaltim, Seno Aji, dan dilanjutkan dengan pembahasan draf ranperda oleh narasumber terkemuka, termasuk Plh. Direktur Produk Hukum Daerah Kemendagri Sukaca, Kepala Biro Kesra Pemprov Kaltim Dasmiah, dan Kepala Bidang Pendidikan Agama Islam dan Keagamaan Islam Kanwil Kemenag Kaltim Muhammad Isnaini.

Seno Aji, dalam sambutannya, menekankan pentingnya Ranperda tentang Fasilitasi Pengembangan Pesantren. Menurutnya, pondok pesantren memiliki tiga fungsi utama, yaitu pendidikan, dakwah, dan pemberdayaan masyarakat, yang semua berperan vital dalam pembangunan karakter dan kecerdasan bangsa. “Pondok pesantren telah terbukti efektif dalam membangun insan yang cerdas dan berakhlak mulia, yang sangat penting untuk pembangunan nasional,” ujar Seno Aji.

Acara tersebut dihadiri oleh Forkopimda dan pengurus pondok pesantren se-Kaltim, perwakilan Ormas Islam, dan lainnya. Seno Aji menjelaskan bahwa pesantren, sebagai bagian dari sistem pendidikan nasional, telah berkembang pesat di berbagai daerah, termasuk di Kaltim. Oleh karena itu, pemerintah daerah perlu berkontribusi aktif dalam mendukung dan memfasilitasi pengembangan pesantren.

Lebih lanjut, Seno Aji berharap uji publik ini dapat mengumpulkan masukan berharga dari berbagai stakeholder yang hadir. “Kami mengharapkan masukan dari berbagai pihak, termasuk pemerintah, pendidikan tinggi, penyelenggara pesantren, dan masyarakat umum, agar isi raperda ini dapat mencerminkan kebutuhan dan harapan semua pihak serta dapat diimplementasikan secara efektif,” terangnya.

Salehuddin, Anggota Pansus Fasilitasi Pengembangan Pesantren, menyatakan bahwa perda baru ini akan memberikan kepastian hukum dan melindungi hak-hak pesantren sesuai dengan UU Nomor 18 Tahun 2019 tentang Pesantren dan peraturan turunannya. “UU dan peraturan turunannya ini merupakan upaya pemerintah dalam mengakomodir dan mengayomi pesantren, memberi mereka payung hukum yang setara dengan lembaga pendidikan formal,” ujar Salehuddin.

Dengan uji publik ini, DPRD Kaltim berupaya memastikan bahwa perda yang akan disahkan tidak hanya sejalan dengan kebutuhan pesantren, tetapi juga mendukung eksistensi dan kontribusi pesantren terhadap pembangunan bangsa secara menyeluruh. (lin/adv)

Dapatkan update berita pilihan dan breaking news setiap hari dari editorialkaltim.com. Follow instagram “editorialkaltim”, caranya klik link https://www.instagram.com/editorialkaltimcom/ untuk mendapatkan informasi terkini lainnya.

Exit mobile version