DPRD Bontang Sampaikan Aspirasi Soal Kewenangan Pendidikan kepada Komisi II DPR RI

Ilustrasi sekolah SMA

Editorialkaltim.com – DPRD Kota Bontang telah menyampaikan aspirasi terkait dampak dari UU Nomor 23 Tahun 2014 tentang Pemerintah Daerah kepada Komisi II DPR RI. Ketua DPRD Kota Bontang, Andi Faizal Sofyan Hasdam, mengungkapkan beberapa persoalan, termasuk mengenai kewenangan pengelolaan sekolah menengah atas (SMA) yang kini berada di tangan pemerintah provinsi.

Andi Faizal Sofyan Hasdam menekankan bahwa pengalihan kewenangan ini membatasi kapasitas pemerintah kota dan DPRD Bontang dalam memberikan layanan di sektor pendidikan. “Kami hanya bisa memberikan bantuan untuk jenjang SD dan SMP. Sementara itu, pelajar SMA dan SMK yang sebenarnya adalah warga Bontang tidak bisa kami maksimalkan bantuannya,” ucapnya.

Menurut Andi, situasi ini juga menghambat perbaikan fasilitas pendidikan. “Karena kewenangan berada di provinsi, kami tidak bisa melakukan perbaikan fasilitas pendidikan, padahal pemerintah daerahlah yang lebih mengerti kondisi di lapangan,” tambahnya.

Hal ini juga berdampak pada persepsi masyarakat terhadap pemerintah kota. “Masyarakat seringkali tidak menyadari soal pembagian kewenangan ini, sehingga menganggap pemerintah kota tidak peduli dengan pendidikan pelajar SMA dan SMK,” lanjut Andi.

DPRD Bontang meminta agar UU tersebut dapat direvisi, agar program pemerintah di bidang pendidikan dapat dioptimalkan kembali. “Kami berharap revisi UU 23/2014 ini bisa memperbaiki situasi dan memungkinkan pemerintah kota untuk lebih berperan dalam pendidikan,” tutur Andi.

Andi menyampaikan bahwa revisi UU tersebut sudah masuk dalam program legislasi nasional (prolegnas). “Kami berharap perubahan ini dapat segera terealisasi,” pungkasnya. (lin/adv)

Dapatkan update berita pilihan dan breaking news setiap hari dari editorialkaltim.com. Follow instagram “editorialkaltim”, caranya klik link https://www.instagram.com/editorialkaltimcom/ untuk mendapatkan informasi terkini lainnya.

Exit mobile version