DPRD Bontang Desak Pemkot Atasi Keterbatasan Kewenangan Kelautan

Pulau Beras Basah (Istimewa)

Editorialkaltim.com – Wakil Ketua Komisi I DPRD Bontang, Raking, menekankan perlunya tindakan cepat dari Pemkot Bontang untuk mengatasi masalah kewenangan kelautan yang terbatas. Hal ini diungkapkannya dalam Rapat Kerja Komisi I terkait Raperda penyelenggaraan perpustakaan pada Selasa (3/9/2023).

“Kami telah sering mempertanyakan masalah ini di berbagai forum, termasuk rapat paripurna dengan Pemkot Bontang. Masalah ini harus segera diselesaikan,” ujar Raking. Menurutnya, UU kelautan menjadi penghambat dalam memberikan bantuan kepada masyarakat pesisir, membutuhkan rekomendasi dari gubernur untuk kejelasan kewenangan.

Raking menyoroti UU Nomor 23 Tahun 2014 tentang Pemerintahan Daerah yang membagi pengelolaan urusan kelautan hanya antara pemerintah pusat dan provinsi, meninggalkan pemerintah daerah kabupaten/kota tanpa kewenangan.

“Bontang memiliki wilayah perairan luas, namun kewenangan kami terbatas. Kami perlu kejelasan dan koordinasi yang lebih baik dengan pemerintah provinsi,” terangnya.

Dengan adanya perubahan kebijakan di tingkat nasional, banyak pemerintah daerah kabupaten/kota yang mengalami kesulitan dalam pengelolaan wilayah pesisirnya. Raking mendesak Pemkot Bontang untuk mengambil langkah-langkah konkret dalam mengatasi masalah ini agar dapat memberikan pelayanan terbaik kepada masyarakat pesisir. (lin/adv)

Dapatkan update berita pilihan dan breaking news setiap hari dari editorialkaltim.com. Follow instagram “editorialkaltim”, caranya klik link https://www.instagram.com/editorialkaltimcom/ untuk mendapatkan informasi terkini lainnya.

Exit mobile version