Disdikbud Kutim Tegaskan Aturan Ketat Anti-Pungli PPDB 2023/2024

Ilustrasi. (foto:milineanews.com).

Editorialkaltim.com – Disdikbud Kutai Timur (Kutim) telah mengingatkan panitia penyelenggara penerimaan peserta didik baru (PPDB) di wilayah tersebut agar tidak melakukan pungutan liar (Pungli) selama proses penerimaan siswa.

Kepala Disdikbud Kutim, Mulyono, menegaskan bahwa semua sekolah, termasuk kepala sekolah, komite, dan tim penerimaan siswa baru, harus menghindari kegiatan yang berpotensi menimbulkan pungli atau gratifikasi.

PPDB untuk tahun ajaran 2023/2024 bagi siswa di berbagai jenjang pendidikan akan segera dimulai. Mulyono menjelaskan bahwa ada empat jalur yang akan dibuka, yaitu jalur Zonasi, Afirmasi, Perpindahan Tugas Orang Tua/Wali, dan jalur Prestasi.

Aturan terkait PPDB ini telah diatur dalam Peraturan Menteri Pendidikan dan Kebudayaan RI Nomor 1 Tahun 2021, yang memberikan kewenangan kepada pemerintah daerah untuk mengatur PPDB sesuai dengan kondisi di daerah masing-masing.

Mulyono menjelaskan bahwa semua panduan terkait dengan keempat jalur PPDB tersebut telah disampaikan kepada panitia masing-masing sekolah. Ia juga menekankan bahwa tidak ada pungutan biaya yang diperbolehkan dalam pendaftaran siswa di sekolah negeri.

Adapun keempat jalur PPDB untuk siswa SD sampai SMA meliputi jalur Zonasi, Afirmasi, Perpindahan Tugas Orang Tua/Wali, dan Jalur Prestasi dengan penjelasan dan ketentuan masing-masing.

Dengan penjelasan tersebut, Disdikbud Kutai Timur berharap agar seluruh panitia PPDB memahami panduan dan tidak melakukan pungutan yang melanggar aturan. Penerimaan peserta didik baru diharapkan dapat berjalan dengan transparan, adil, dan mengutamakan kepentingan pendidikan bagi seluruh calon siswa di Kutai Timur. (lin/adv)

Dapatkan update berita pilihan dan breaking news setiap hari dari editorialkaltim.com. Follow instagram “editorialkaltim”, caranya klik link https://www.instagram.com/editorialkaltimcom/ untuk mendapatkan informasi terkini lainnya.

Exit mobile version