Dewan Minta Kualitas Nadzir Wakaf Ditingkatkan

Nadzir wakaf

Editorialkaltim.com – Pemerintah Kota Bontang melalui DPRD setempat sedang memperhatikan peningkatan kualitas pengelolaan wakaf dengan merancang Peraturan Daerah (Perda) Pemberdayaan Wakaf Produktif. Wakil Ketua Komisi III DPRD Bontang, Abdul Malik, dalam rapat kerja yang dilaksanakan baru-baru ini, menyoroti pentingnya peran nadzir dalam mengelola harta wakaf secara efisien dan bertanggung jawab.

Abdul Malik mengungkapkan peningkatan kualitas nadzir wakaf adalah prioritas utama dari raperda yang sedang dibahas. “Kualitas nadzir wakaf harus ditingkatkan. Melalui perda ini, pemerintah akan memfasilitasi berbagai program untuk meningkatkan kapasitas mereka,” jelas Abdul Malik.

Abdul Malik menambahkan bahwa banyak nadzir saat ini belum sepenuhnya memahami kedalaman tugas dan tanggung jawab mereka, yang sering kali menghambat efektivitas pengelolaan harta wakaf. “Kami melihat adanya kesenjangan dalam pemahaman nadzir tentang peran mereka, yang harus kita atasi untuk memaksimalkan manfaat wakaf bagi masyarakat,” ucapnya.

Menurutnya, pendidikan dan pelatihan yang memadai bagi nadzir wakaf akan menjadi salah satu fokus utama dalam perda ini. “Pendidikan kontinu bagi nadzir wakaf sangat penting untuk memastikan bahwa mereka tidak hanya mengisi posisi tapi benar-benar berkontribusi pada pengelolaan wakaf,” tegasnya.

Legislator dari partai PKS ini juga menjelaskan bahwa Raperda Pemberdayaan Wakaf Produktif telah rampung dibahas dan siap untuk tahap berikutnya. “Raperda ini sudah kita finalisasi dan siap diharmonisasikan dengan peraturan perundang-undangan yang ada untuk memastikan keberlangsungannya,” katanya.

Proses selanjutnya, menurut Abdul Malik, adalah harmonisasi dengan Kementerian Hukum dan HAM, fasilitasi oleh biro hukum provinsi, dan persetujuan akhir melalui sidang paripurna DPRD Bontang. “Kami berharap proses ini dapat berjalan lancar sehingga Raperda ini bisa segera disahkan dan diimplementasikan,” harap Abdul Malik.

Harapan besar terletak pada perda ini untuk mengatur dan meningkatkan pengelolaan wakaf di Bontang, memberikan manfaat lebih luas bagi masyarakat, dan memastikan keberlanjutan amal jariah di kota ini. (lin/adv)

Dapatkan update berita pilihan dan breaking news setiap hari dari editorialkaltim.com. Follow instagram “editorialkaltim”, caranya klik link https://www.instagram.com/editorialkaltimcom/ untuk mendapatkan informasi terkini lainnya.

Exit mobile version