Dewan Akui Tidak Banyak Ubah Tatib

Kantor Dewan Perwakilan Rakyat Daerah (DPRD) Bontang

Editorialkaltim.com – Dewan Perwakilan Rakyat Daerah (DPRD) Bontang periode 2024-2029 berencana menyelesaikan rancangan Tata Tertib (Tatib) baru pada Oktober ini. Ketua Panitia Khusus (Pansus) Tatib DPRD Bontang, Rustam, menegaskan revisi Tatib ini penting untuk memfasilitasi tugas para anggota dewan yang baru dilantik dalam menjalankan fungsi mereka secara efektif.

Dalam wawancara, Rustam, yang berasal dari Partai Golkar, menyatakan perubahan pada Tatib tidak akan drastis. “Intinya, kami melakukan revisi pada beberapa bagian saja, bukan mengubah keseluruhan, sehingga prosesnya lebih cepat dan dapat langsung diaplikasikan,” jelas Rustam. 

Menurut Rustam, revisi ini dilakukan sesuai dengan Peraturan Pemerintah Republik Indonesia Nomor 12 Tahun 2018, yang berisi tentang pedoman penyusunan Tata Tertib dewan. “Ini merupakan langkah awal yang fundamental sebelum kita melangkah ke pembentukan pimpinan definitif dan struktur lainnya di DPRD,” tambahnya.

Proses penetapan pimpinan definitif sedang menunggu Surat Keputusan (SK) dari masing-masing partai politik. “Untuk Golkar, kami sudah menunjuk Andi Faiz sebagai calon ketua definitif,” ujar Rustam.

Setelah tatib disahkan dan pimpinan definitif terbentuk, DPRD Bontang akan segera membentuk Alat Kelengkapan Dewan (AKD). AKD ini mencakup Komisi, Badan Musyawarah, Badan Anggaran, Badan Pembentukan Peraturan Daerah (Perda), dan Badan Kehormatan.

“Pengesahan tatib bisa dilakukan oleh ketua sementara, tidak perlu menunggu terbentuknya pimpinan definitif. Hal ini akan mempercepat semua proses berikutnya, termasuk pembentukan AKD,” tutup Rustam.

Proses ini diharapkan dapat membantu DPRD Bontang dalam menjalankan tugasnya dengan lebih efektif dan responsif terhadap kebutuhan masyarakat Bontang. (lin/adv)


Dapatkan update berita pilihan dan breaking news setiap hari dari editorialkaltim.com. Follow instagram “editorialkaltim”, caranya klik link https://www.instagram.com/editorialkaltimcom/ untuk mendapatkan informasi terkini lainnya.

Exit mobile version