Bawaslu Temukan Banyak Pelanggaran di Pilkada 2024, Utamanya Netralitas ASN dan Kepala Desa

Anggota Bawaslu RI, Puadi (Foto: Dok Bawaslu)

Editorialkaltim.com – Badan Pengawas Pemilihan Umum (Bawaslu) RI mengungkapkan masih banyaknya pelanggaran yang terjadi selama Pilkada 2024, khususnya terkait dengan netralitas Aparatur Sipil Negara (ASN) dan kepala desa.

Anggota Bawaslu RI, Puadi, mengatakan bahwa jenis pelanggaran yang paling sering ditemukan adalah yang berkaitan dengan Pasal 71 ayat (1) UU Pilkada.

“Peristiwa yang paling banyak ditemukan adalah pelanggaran netralitas aparatur sipil negeri dan kepala desa yang tertuang dalam Pasal 71 ayat (1) Undang-Undang Pilkada,” ungkap Puadi dalam keterangan resminya, Selasa (8/10/2024).

Selain itu, Puadi juga menambahkan bahwa aturan tersebut melarang petahana yang kembali mencalonkan diri untuk mengganti pejabat di lingkungan pemerintahan setempat selama periode kampanye.

“Pelanggaran ini termasuk dalam kategori tindak pidana pemilihan yang saat ini masih dalam proses penanganan oleh Bawaslu,” jelas Puadi.

Hingga saat ini, kasus pelanggaran pemilu tersebut sudah memasuki tahap penyidikan di beberapa daerah, termasuk Kabupaten Malaka di NTT serta Kabupaten Pinrang dan Enrekang di Sulawesi Selatan.

Dalam konteks lebih luas, Pilkada 2024 saat ini sedang memasuki masa kampanye yang telah dimulai sejak 25 September dan akan berlangsung hingga 23 November 2024.

Menyusul masa kampanye, akan ada masa tenang selama tiga hari mulai dari 24 hingga 26 November, diikuti dengan hari pencoblosan pada tanggal 27 November 2024.

Selanjutnya, tahapan penghitungan suara dan rekapitulasi hasil penghitungan suara akan berlangsung dari 27 November hingga 16 Desember 2024 di seluruh daerah penyelenggara Pilkada 2024.

Menurut data dari Komisi Pemilihan Umum (KPU) RI, ada sebanyak 1.553 pasangan calon yang bertarung dalam Pilkada Serentak 2024, yang dilaksanakan di 37 provinsi, 415 kabupaten, dan 93 kota.(ndi)

Dapatkan update berita pilihan dan breaking news setiap hari dari editorialkaltim.com. Follow instagram “editorialkaltim”, caranya klik link https://www.instagram.com/editorialkaltimcom/ untuk mendapatkan informasi terkini lainnya.

Exit mobile version