Bawaslu Nyatakan KPU Kaltim Terbukti Melanggar Administrasi Pemilu

Ketua Majelis Sidang Puadi (kiri) bersama Anggota Majelis Sidang Totok Hariyono memimpin sidang penanganan pelanggaran administrasi Pemilu 2024 di Ruang Sidang Bawaslu, Jakarta, Rabu 5 Juli 2023. (Foto: Dok Bawaslu RI)

Editorialkaltim.com – Berdasarkan Putusan Bawaslu RI Nomor: 001/TM/ADM.PL/RI/00.00/VI/2023, Bawaslu secara resmi menyatakan bahwa KPU Provinsi Kalimantan Timur (Kaltim) telah melanggar administrasi pemilu.

Dalam proses pengajuan bacaleg DPRD Provinsi Kaltim dari Partai Garuda, KPU Kaltim terbukti melanggar tata cara, prosedur, dan mekanisme yang telah diatur oleh perundang-undangan.

“Hasil pemeriksaan persidangan, mengambil kesimpulan, tindakan Terlapor (KPU Kaltim) dalam proses pengajuan bacaleg DPRD Provinsi Kaltim dari Partai Garuda dalam bentuk digital melalui data isian excel dan folder ZIP, tidak sesuai dengan tata cara, prosedur, dan mekanisme yang telah diatur ketentuan perundang-undangan,” ungkap Ketua Majelis Sidang Bawaslu, Puadi seperti dikutip dadi laman resmi Bawaslu pada Kamis (6/7/2023).

Puadi menjelaskan bahwa KPU Kaltim menerima penambahan sebanyak 24 bacaleg DPRD Provinsi Kaltim dari Partai Garuda berdasarkan Surat Ketua KPU RI Nomor 495/PL.01.4-SD/05/2023 Tanggal 17 Mei 2023.

Namun, tindakan tersebut melanggar PKPU Nomor 10 Tahun 2023 yang mengatur tentang Pencalonan Anggota DPR, DPRD, dan DPRD Kabupaten/Kota Pasal 39 ayat (1) dan (2).

Dalam hal ini, Puadi menekankan bahwa partai politik peserta pemilu harus melakukan perbaikan data dan dokumen persyaratan pengajuan bacaleg selama masa pengajuan, yang berakhir pada tanggal 14 Mei 2023. Oleh karena itu, tidak ada kemungkinan lagi untuk melakukan perbaikan setelah periode tersebut.

“Tidak dimungkinkan lagi dilakukan perbaikan, tata cara prosedur, dan mekanisme yang berkaitan dengan pengajuan bakal calon, karena tahapannya telah lewat,” terang Puadi.

Putusan Bawaslu juga mengarahkan KPU Kaltim untuk menghindari pelanggaran serupa di masa mendatang. Meskipun kesalahan dalam tata cara, prosedur, dan mekanisme tidak langsung merugikan hak-hak konstitusional peserta pemilu, langkah-langkah untuk menghindari kesalahan semacam itu harus diambil.

Perlu diketahui, dugaan pelanggaran administratif tersebut bermula dari temuan Bawaslu Kaltim yang menduga KPU Kaltim melakukan dugaan pelanggaran administrasi terhadap tata cara, prosedur, dan mekanisme yang berkaitan dengan tahapan Pencalonan Anggota DPRD Kaltim.

Dalam laporan disebutkan KPU Kaltim tidak hanya menerima perbaikan data dan dokumen persyaratan terhadap pengajuan bakal calon partai politik peserta pemilu, melainkan menyatakan ‘lengkap dan diterima’ terhadap penambahan pengajuan bakal calon Anggota DPRD Kaltim yang diajukan telah melewati batas waktu masa pengajuan bakal calon.(ndi)

Dapatkan update berita pilihan dan breaking news setiap hari dari editorialkaltim.com. Follow instagram “editorialkaltim”, caranya klik link https://www.instagram.com/editorialkaltimcom/ untuk mendapatkan informasi terkini lainnya.

Exit mobile version