Agus Haris Harapkan Dukungan Masyarakat Untuk Kampung Sidrap

Wakil Ketua DPRD Bontang, Agus Haris. (rml)

Editorialkaltim.com – Sidang lanjutan gugatan tapal batas Kampung Sidrap di Mahkamah Konstitusi (MK) dijadwalkan dilaksanakan Kamis (18/7/2024). Wakil Ketua DPRD Bontang, Agus Haris berharap dukungan doa dari masyarakat agar perjuangan ini membuahkan hasil yang baik. “Kemarin, pihak presiden belum siap dengan uji materi terkait tapal batas itu,” ucap Agus Haris saat dikonfirmasi, Senin (15/7/2024).

Pemerintah Kota (Pemkot) Bontang bersama DPRD dan tim kuasa hukum, termasuk mantan Ketua MK, Hamdan Zoelva, telah berupaya keras memenangkan gugatan ini. Sejumlah Rp 3,7 miliar telah dialokasikan untuk memastikan Kampung Sidrap kembali ke wilayah Bontang, yang saat ini masuk dalam wilayah Kabupaten Kutai Timur (Kutim).

Sidang yang sebelumnya dijadwalkan Rabu (10/7/2024) mengalami penundaan. Hadir pula Ketua DPRD Bontang, Andi Faizal Sofyan Hasdam, dan Wakil Ketua I DPRD Bontang, Junaidi, serta Agus Haris. Penundaan tersebut disebabkan belum siapnya bahan pengantar untuk uji materi Undang-Undang nomor 47 Tahun 1999 tentang pembentukan beberapa kabupaten dan kota termasuk Bontang.

Bila gugatan ini diterima, maka wilayah RT 19 dan 25 Kampung Sidrap akan resmi masuk dalam administrasi Pemkot Bontang. Namun, bila ditolak, akan menandai berakhirnya upaya panjang yang telah dilakukan, termasuk gugatan sebelumnya yang ditolak Mahkamah Agung. Jalur MK menjadi alternatif terakhir yang diharapkan dapat membawa perubahan.(lia/shn)

Dapatkan update berita pilihan dan breaking news setiap hari dari editorialkaltim.com. Follow instagram “editorialkaltim”, caranya klik link https://www.instagram.com/editorialkaltimcom/ untuk mendapatkan informasi terkini lainnya.

Exit mobile version