7 Prolegda PPU 2023 Ditetapkan, Mayoritas Penguatan Regulasi Pelayanan Publik

Editorialkaltim.com – Dalam upaya meningkatkan pelayanan pemerintah terhadap publik, Pemerintah Kabupaten (Pemkab) dan DPRD PPU telah menyepakati sejumlah rancangan peraturan daerah (Raperda) yang masuk dalam program legislatif daerah (Prolegda) 2023. Kesepakatan ini telah ditetapkan dalam Rapat Paripurna, Sabtu (12/8/2023).

Mayoritas raperda yang akan dilahirkan terkait penguatan regulasi penyelenggaraan pelayanan pemerintah terhadap publik. Baik Pemkab PPU maupun seluruh Fraksi di DPRD PPU telah menyampaikan pandangannya dalam penyusunan raperda tersebut.

Kepala Badan Pembentukan Peraturan Daerah (Bapemperda) DPRD PPU, Sudirman mengatakan, dari 7 Raperda yang ditetapkan tahun ini, tiga diantaranya merupakan usulan dari DPRD PPU, sementara empat lainnya merupakan usulan dari Pemkab PPU.

“Ada 7 Perda yang akan diajukan untuk dibahas dalam Panitia Khusus. Tiga di antaranya adalah inisiatif DPRD dan empat lainnya dari Pemerintah Kabupaten,” ujar Sudirman, Selasa (15/8/2023).

Dari inisiatif legislatif tersebut, termasuk Raperda tentang Perlindungan dan Pemberdayaan Nelayan, Raperda tentang Zonasi Nilai Tanah di Kabupaten PPU, serta Raperda tentang Penanaman Modal.

“Sempat ada target awal untuk 10 Raperda yang akan masuk ke Prolegda, namun setelah rapat, disepakati hanya 7,” tambah Sudirman.

Sementara dari Pemkab PPU, Raperda yang diajukan meliputi Penyelenggaraan Perpustakaan; Penanggulangan Bencana Daerah; Pajak Daerah dan Retribusi Daerah; serta Perubahan Kedua Atas Peraturan Daerah Nomor 3 Tahun 2016 tentang Pembentukan dan Susunan Perangkat Daerah.

“Kami membentuk dua pansus, dengan masa kerja tiga bulan, dan berpeluang diperpanjang. Kami berupaya agar proses ini selesai secepatnya,” tegas Sudirman.

Bupati PPU, Hamdam Pongrewa mengungkapkan, Raperda ini berkaitan erat dengan peningkatan pelayanan, terutama terkait perizinan dan penanaman modal. “Peraturan ini akan memberikan arah lanjut tentang tugas dan fungsi DPMPTSP, sesuai dengan Peraturan Pemerintah Nomor 6/2021,” jelasnya.

Hamdam menambahkan, wilayah PPU yang geografis, hidrologis, dan klimatologis berpotensi tinggi terjadi bencana, sehingga Raperda tentang penanggulangan bencana menjadi sangat krusial.

“Walaupun bencana berskala besar mungkin masih dianggap jauh dari terjadinya di daerah kita, namun potensi bencana akan selalu ada. Kesiapsiagaan adalah kewajiban pemerintah daerah,” ucap Hamdam.

“Semoga Raperda ini dapat menjadi pedoman hukum yang memberikan manfaat langsung atau tidak langsung dalam pelaksanaan pemerintahan, pembangunan serta pelayanan publik kepada masyarakat di Kabupaten PPU,” tambahnya. (nfa/adv).

Dapatkan update berita pilihan dan breaking news setiap hari dari editorialkaltim.com. Follow instagram “editorialkaltim”, caranya klik link https://www.instagram.com/editorialkaltimcom/ untuk mendapatkan informasi terkini lainnya.

Exit mobile version